contact person
082133448805
PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 12 DAN 13 FEBRUARI 2024
Diposting pada tanggal 2024-02-02 [PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 12 DAN 13 FEBRUARI 2024]
Share postingan ini ke:
PENGUMUMAN
PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA
TANGGAL 12 DAN 13 FEBRUARI 2024
NOMOR: PENG.15/KWS1.DIT2/PP.02.06/II/2024
Disampaikan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Program G to G ke Korea yang namanya ada dalam daftar lampiran wajib hadir di pada lokasi tersebut di bawah untuk melaksanakan pemberkasan E-PMI dan persiapan keberangkatan dengan urutan sebagai berikut:
- No. urut 1 s.d. 329 wajib hadir pada hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 08.00 WIB di eL Hotel Royale Jakarta, Kelapa Gading, Jl. Raya Gading Kirana No. Kav.1, RT.18/RW.8, Klp. Gading Barat, Kec. Klp. Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, dan akan berangkat pada hari Senin, 12 Februari 2024.
- No. urut 330 s.d. 431 wajib hadir pada hari Senin, 12 Februari 2024 pukul 08.00 WIB di eL Hotel Royale Jakarta, Kelapa Gading, Jl. Raya Gading Kirana No. Kav.1, RT.18/RW.8, Klp. Gading Barat, Kec. Klp. Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, dan akan berangkat pada hari Selasa, 13 Februari 2024.
- Apabila ada perubahan lokasi ketibaan, akan disampaikan kemudian.
Mulai 1 Juni 2022 Korea sudah tidak memberlakukan karantina bagi pekerja asing yang masuk ke Korea. Namun, untuk bisa masuk ke Korea pekerja harus memperoleh vaksinasi dosis ketiga (booster) apabila vaksin dosis kedua melebihi 180 hari sejak vaksinasi kedua dilakukan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada sertifikat vaksin. Pembatalan dan penundaan penerbangan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tiba di eL Hotel Royale Jakarta dengan mengirimkan email ke pemberangkatankorea@gmail.com, dan apabila tidak dapat hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan bagi PMI:
- Sebelum datang ke penginapan, PMI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil Fit to Work paling lambat 3 hari sebelum tiba di Jakarta sebagaimana yang tercantum pada lampiran pengumuman. Bagi PMI yang hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan unfit, maka keberangkatannya akan ditunda dan dimohon tidak hadir di lokasi pemberangkatan. Adapun ketentuan pemeriksaan kesehatan bagi PMI yang memperoleh panggilan penerbangan adalah sebagai berikut:
- Bagi PMI dengan masa MCU sudah lebih dari 3 bulan sebelum penerbangan maka wajib melakukan MCU Full ulang, biaya pemeriksaan Tuberculosis dan Syphilis termasuk didalamnya yaitu sejumlah Rp. 850.000,-.
- Bagi PMI dengan masa MCU lebih dari 2 minggu dan kurang dari 3 bulan sebelum penerbangan, maka wajib melakukan Tes Tuberculosis dan Syphilis pada sarana kesehatan sebelumnya.
- Khusus PMI dengan masa MCU kurang dari 2 minggu sebelum penerbangan, maka tidak wajib mengikuti Tes Tuberculosis dan Syphilis.
- Berkaitan dengan harga dan pembayaran tiket penerbangan, BP2MI akan mengumumkan pada kesempatan pertama setelah memperoleh konfirmasi harga tiket dari PT. Aero Globe Indonesia.
- Melakukan pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan selama dan sesudah (asuransi masa dan purna) penempatan. Adapun informasi terkait Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama dan Setelah Bekerja akan kami sampaikan pada pengumuman berikutnya;
- Bagi PMI yang pernah overstay (melebihi batas ijin tinggal di Korea), illegal stay (pernah menjadi swasta di Korea), melakukan tindak kriminal di Korea dan mengubah identitas diri (nama atau tanggal lahir) dimohon dengan sukarela untuk mengundurkan diri;
- Wajib mengikuti peraturan yang ada di penginapan pra pemberangkatan (larangan merokok di area penginapan, menjaga protokol kesehatan, dan tidak keluar dari area penginapan tanpa seizin petugas BP2MI);
- Wajib membawa buku catatan dan alat tulis lengkap;
- Wajib membawa KTP untuk pembuatan buku tabungan di Korea;
- Membawa kemeja putih, celana berwarna gelap, dan dasi berwarna hitam, dan kaos kaki minimal 5 buah untuk kegiatan di penginapan pra pemberangkatan di Jakarta dan pelatihan di Korea;
- Wajib mengunduh dan mencetak form travel record pada lampiran pengumuman ini sebanyak 1 lembar;
- Membawa minimal 1 (satu) baju batik untuk dipakai saat dijemput oleh sajang/user di hari terakhir pelatihan di Korea;
- Sebagai antisipasi 4 musim di Korea, maka disarankan agar PMI yang akan berangkat untuk membawa obat-obatan untuk keperluan pribadi seperti obat flu dan demam serta membawa lip balm dan body lotion, serta disarankan membawa jaket musim dingin, long john, syal, topi kupluk dan sarung tangan untuk persiapan musim dingin di Korea;
- Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, wajib membawa dan mengenakan masker KF94/N95 (bukan masker medis) sejak penerbangan dan selama di Korea sesuai permintaan dari HRD Korea;
- Membawa materai 10.000 sebanyak 2 lembar;
- Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh HRD Korea pada tanggal 31 Mei 2022, bahwa per tanggal 1 Juni 2022, warga asing yang masuk ke Korea sudah tidak perlu karantina mandiri. Namun, PMI wajib membawa uang sejumlah USD 300-400 untuk isolasi mandiri selama 7 hari apabila hasil PCR setibanya di Korea dinyatakan positif;
- Mengisi Q-code yang merupakan aplikasi berbasis web browser yang wajib diisi oleh warga asing yang akan memasuki Korea. Pengisian q-code melalui smartphone akan dipandu oleh petugas BP2MI di penginapan sebelum keberangkatan;
- Mengisi dan menandatangani form untuk orang asing sebelum masuk Korea yang akan dibagikan dan dipandu pengisiannya di penginapan sebelum keberangkatan;
- Membawa uang saku dalam bentuk Won senilai minimal Rp.5.000.000,- sebagai biaya hidup selama 1 bulan pertama tinggal di Korea atau untuk membeli tiket kepulangan apabila dideportasi;
- Untuk menjadi perhatian CPMI yang akan berangkat, agar sudah membawa uang dalam bentuk Won untuk kebutuhan setibanya di Korea mengingat di penginapan pra pemberangkatan tidak menyediakan penukaran uang dan fasilitas ATM;
- Membawa fotokopi buku rekening Bank sesuai dengan buku rekening yang didaftarkan di aplikasi SPAS;
- Membawa SLC lengkap (tidak wajib cetak, dapat berupa softcopy yang disimpan dalam HP) yang diunduh dari akun EPS bagi PMI regular dan SLC yang dibawa dari Korea bagi PMI reentry. Bagi PMI yang mengalami kendala akun EPS bermasalah sehingga tidak dapat mengunduh SLC, dapat meminta bantuan ke BP2MI di penginapan pra pemberangkatan;
- Terkait proses pendataan E-PMI, PMI diminta membawa kembali scan dokumen-dokumen yang diminta pada saat panggilan pemberkasan, yaitu kartu keluarga, surat ijin orangtua, kartu BPJS Ketenagakerjaan (bila ada) yang disimpan dalam flashdisk atau HP;
- Dilarang membawa bahan makanan dan makanan hasil olahan pertanian, kehutanan dan peternakan (mis: abon, sosis, kopi, teh, kecap, saos, sambal, bumbu pecel, bumbu dapur, buah-buahan, mie instan, bawang goreng, kerupuk, susu, dll). Informasi lebih lanjut terkait barang yang tidak boleh dibawa ketika penerbangan dapat dilihat pada tautan berikut https://www.bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-tambahan-barang-yang-tidak-boleh-dibawa-ketika-penerbangan;
- Dilarang membawa benda cair (parfum, pasta gigi, sabun mandi dan muka, air minum) ukuran melebihi 100 ml;
- Dilarang membawa Powerbank berkapasitas di atas 100Wh, parfum aerosol (contoh: axe), gunting kuku, alat cukur dan korek api. Powerbank berkapasitas kurang dari 100Wh dapat dibawa pada tas yang dibawa ke kabin dan tidak dimasukan ke bagasi;
- Berat tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg, dan untuk bagasi max 30 kg di Garuda Indonesia dan 23 kg di Korean Air dan Asiana Air;
- Dokumen-dokumen penting dimasukan ke dalam tas untuk kabin, bukan di bagasi;
- Perlu diperhatikan bahwa keberangkatan dapat ditunda untuk dijadwalkan kembali apabila PMI positif covid-19, sakit, dinyatakan unfit berdasarkan hasil pemeriksaan syphilis dan tuberculosis. Namun penetapan jadwal berikutnya dan kesediaan menunggu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemberi Kerja.
- Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea/Pemberi Kerja di Korea dan difasilitasi oleh BP2MI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan, dengan ini di sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.
- Jika ada pertanyaan bisa disampaikan ke email pemberangkatankorea@gmail.com.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 2 Februari 2024
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran:
1. Travel Record Declaration.pdf
2. DAFTAR PMI G TO G KOREA SELATAN TERBANG 12 & 13 FEBRUARI 2024.pdf
PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 12 DAN 13 FEBRUARI 2024 | PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 12 DAN 13 FEBRUARI 2024
PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 15 JANUARI 2024
PENGUMUMAN PENERBITAN STANDARD LABOUR CONTRACT (SLC) TANGGAL 13-17 JANUARI 2024 OLEH HRD KOREA DAN PERSIAPAN MEDICAL CHECK-UP SERTA PEMBERKASAN
PENGUMUMAN PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN SERTA MEDICAL CHECK-UP II TANGGAL 24 JANUARI 2024 (BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA REGULER DENGAN SLC BARU)
PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024
IKUTI KAMI