...

contact person

082133448805
HOME    TOKEN TEST    DAFTAR    GALERI    INFO

PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024

PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024

Diposting pada tanggal 2024-01-10 [PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024]

Share postingan ini ke:


PENGUMUMAN

Nomor : PENG.11/KWS1.DIT 2/PP.02.04/I/2024

TENTANG

PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER

SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024

 

Diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea yang telah habis masa berlakunya roster dan belum ada pengguna (user) yang memilih sejumlah 150 (seratus lima puluh) Calon Pekerja Migran Indonesia (daftar nama terlampir), agar mengirimkan dokumen untuk Registrasi Ulang sebagai berikut:

  1. Scan berwarna paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun (jelas, dan tidak buram) (dilampirkan juga SEE PAGE perbaikan identitas pada paspor bila ada);
  2. File asli pasfoto terbaru berukuran 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih (terlihat dahi, telinga, tidak memakai kacamata, tidak memakai penutup kepala, tidak memakai baju berwarna putih dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir)
  3. Scan Medical Check Up yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan formulir Medical Check Up di sarana kesehatan (rumah sakit/klinik) penyelenggara pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.
  4. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah menikah, mencantumkan data suami/istri yaitu :
    • Nama lengkap suami/istri
    • Tanggal lahir suami/istri
    • Nomor telpon suami/istri yang bisa dihubungi
    • Jumlah anak
  5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di Luar Negeri, mohon mencantumkan data:
    • Nama Negara
    • Sektor pekerjaan
    • Jenis pekerjaan
    • Lama waktu bekerja
    • Tahun kembali ke Indonesia
  6. Jika Calon Pekerja Migran Indonesia tidak melakukan pengiriman berkas registrasi ulang sampai dengan 09 Februari 2024, maka nama yang bersangkutan kami anggap dan tetapkan tidak berkeinginan melakukan perpanjangan masa roster.
  7. Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan secepatnya melalui email dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Alamat email: sendingkorea@gmail.com
    • Mencantumkan pada subject: RE-REG_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID_DATE OF EXPIRED. Contoh: RE-REG_ WARAS SELAMET_ 0122019C10000516_ 2020/05/17

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Jakarta, 09 Januari 2024

An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

Kawasan Asia dan Afrika

ttd

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001

 



Lampiran:
1. DAFTAR NAMA CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER PER TANGGAL 09 JANUARI 2024.pdf


PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024 | ROSTER