contact person
082133448805
PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024
Diposting pada tanggal 2024-01-10 [PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024]
Share postingan ini ke:
PENGUMUMAN
Nomor : PENG.11/KWS1.DIT 2/PP.02.04/I/2024
TENTANG
PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER
SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024
Diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea yang telah habis masa berlakunya roster dan belum ada pengguna (user) yang memilih sejumlah 150 (seratus lima puluh) Calon Pekerja Migran Indonesia (daftar nama terlampir), agar mengirimkan dokumen untuk Registrasi Ulang sebagai berikut:
- Scan berwarna paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun (jelas, dan tidak buram) (dilampirkan juga SEE PAGE perbaikan identitas pada paspor bila ada);
- File asli pasfoto terbaru berukuran 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih (terlihat dahi, telinga, tidak memakai kacamata, tidak memakai penutup kepala, tidak memakai baju berwarna putih dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir)
- Scan Medical Check Up yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan formulir Medical Check Up di sarana kesehatan (rumah sakit/klinik) penyelenggara pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.
- Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah menikah, mencantumkan data suami/istri yaitu :
- Nama lengkap suami/istri
- Tanggal lahir suami/istri
- Nomor telpon suami/istri yang bisa dihubungi
- Jumlah anak
- Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di Luar Negeri, mohon mencantumkan data:
- Nama Negara
- Sektor pekerjaan
- Jenis pekerjaan
- Lama waktu bekerja
- Tahun kembali ke Indonesia
- Jika Calon Pekerja Migran Indonesia tidak melakukan pengiriman berkas registrasi ulang sampai dengan 09 Februari 2024, maka nama yang bersangkutan kami anggap dan tetapkan tidak berkeinginan melakukan perpanjangan masa roster.
- Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan secepatnya melalui email dengan ketentuan sebagai berikut:
- Alamat email: sendingkorea@gmail.com
- Mencantumkan pada subject: RE-REG_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID_DATE OF EXPIRED. Contoh: RE-REG_ WARAS SELAMET_ 0122019C10000516_ 2020/05/17
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 09 Januari 2024
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
Kawasan Asia dan Afrika
ttd
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 09 JANUARI 2024 | ROSTER
PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 15 JANUARI 2024
PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 12 DAN 13 FEBRUARI 2024
PENGUMUMAN PENERBITAN STANDARD LABOUR CONTRACT (SLC) TANGGAL 28 DESEMBER 2023 OLEH HRD KOREA DAN PERSIAPAN MEDICAL CHECK-UP SERTA PEMBERKASAN
PEMBAYARAN JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN YANG AKAN DIBERANGKATKAN PADA TANGGAL 15 JANUARI 2024
IKUTI KAMI